PROFIL
RAI adalah Institusi berbadan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta untuk mengelola Hak Ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.RAI berdiri tahun 2012 dalam bentuk Perusahaan atau PT, kemudian pada tahun 2014 RAI berubah menjadi Perkumpulan menyesuaikan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.
RAI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif bertugas untuk mengelola hak ekonomi para pencipta lagu dalam bentuk menghinpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu yang terdaftar sebagai anggota RAI.

VISI & MISI

Menjadi Lembaga Manajemen Kolektif yang Amanah, Transparan dan Profesional dalam mengupayakan kesejahteraan anggota dengan optimal

Mengawal Hak dan Perlindungan Hukum bagi anggota sesuai Undang-undang

Menarik Hak Royalti baik Nasional maupun Internasional

Membina dan meningkatkan kerjasama secara Nasional dan Internasional

Meningkatkan Kesejahteraan bagi anggota

Menarik Hak Royalti baik Nasional maupun Internasional