PROFIL
RAI adalah Institusi berbadan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta untuk mengelola Hak Ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.RAI berdiri tahun 2012 dalam bentuk Perusahaan atau PT, kemudian pada tahun 2014 RAI berubah menjadi Perkumpulan menyesuaikan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.
RAI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif bertugas untuk mengelola hak ekonomi para pencipta lagu dalam bentuk menghinpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu yang terdaftar sebagai anggota RAI.
![WhatsApp Image 2020-07-20 at 17.01.29 WhatsApp Image 2020-07-20 at 17.01.29](https://www.rai.my.id/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2020-07-20-at-17.01.29.jpeg)
VISI & MISI
![meeting meeting](https://www.rai.my.id/wp-content/uploads/2023/01/meeting.jpg)
Menjadi Lembaga Manajemen Kolektif yang Amanah, Transparan dan Profesional dalam mengupayakan kesejahteraan anggota dengan optimal
![architecture1 architecture1](https://www.rai.my.id/wp-content/uploads/2023/01/architecture1.jpg)
Mengawal Hak dan Perlindungan Hukum bagi anggota sesuai Undang-undang
![](https://www.rai.my.id/wp-content/plugins/pagelayer/images/default-image.png)
Menarik Hak Royalti baik Nasional maupun Internasional
![meeting meeting](https://www.rai.my.id/wp-content/uploads/2023/01/meeting.jpg)
Membina dan meningkatkan kerjasama secara Nasional dan Internasional
![architecture1 architecture1](https://www.rai.my.id/wp-content/uploads/2023/01/architecture1.jpg)
Meningkatkan Kesejahteraan bagi anggota
![](https://www.rai.my.id/wp-content/plugins/pagelayer/images/default-image.png)
Menarik Hak Royalti baik Nasional maupun Internasional